
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih terus mencari Pengusaha Dito Mahendra. Dito diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Karena, Dito sudah tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya memang membutuhkan keterangan Dito untuk penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Ketika seorang saksi dipanggil oleh tim penyidik KPK kami pastikan keterangannya sangat dibutuhkan di dalam perkara tindak pidana pencucian uang NHD (Nurhadi) ini,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.
Baca Juga: Dewas KPK Bakal Tanyakan di Rakorwas, Jika Soal Penyelidikan Formula E Berkembang
Ali mengatakan, meski sudah tiga kali mangkir, pihaknya tidak akan berhenti mengupayakan Dito Mahendra hadir untuk diperiksa. Menurut Ali, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan ke alamatnya, namun Dito tak berada di kediamannya.
“Kemudian apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa? Saya kira tunggu perkembangannya,” ujar Ali.
Ali pun meminta kepada siapa pun pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra, untuk melaporkan ke KPK.
"Tentu siapapun yang mengetahui keberadaan saksi ini kami sangat berharap bisa sampaikan ke kami ke KPK, karena kami tidak diam, kami lakukan upaya-upaya pencarian terhadap saksi ini,” ucap Ali.
Diketahui, nama Dito Mahendra belakangan ini ramai muncul di pemberitaan. Dito merupakan sosok yang berseteru dengan artis kontroversial, Nikita Mirzani.
Dito pihak yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas kasus pencemaran nama baik. Tapi, Dito kerap tidak hadir saat dipanggil di persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Ini Alasan Dewas KPK Tak Laporkan Kasus Dugaan Pidana Gratifikasi Lili Pintauli
Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan oleh hakim karena sang pelapor Dito Mahendra tidak pernah hadir di sidang. Alhasil, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito ke Polres Serang Kota.
Editor: Redaktur TVRINews
