
Kasasi Ditolak, Helena Lim Tetap Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pengusaha money changer, Helena Lim, terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dengan putusan ini, Helena tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Putusan kasasi dengan nomor 4985 K/PID.SUS/2025 diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan tersebut diambil secara bulat dan diputus hanya dalam waktu 10 hari.
Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti membantu tindak pidana korupsi. Namun, jaksa mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta menaikkan hukumannya menjadi 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Dalam dakwaan jaksa, Helena dinyatakan terlibat dalam skema pencucian uang hasil korupsi pengelolaan timah yang dikendalikan oleh pengusaha Harvey Moeis.
Melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), Helena menampung aliran dana ilegal senilai USD 30 juta atau setara Rp 420 miliar yang dikamuflasekan sebagai dana CSR. Uang tersebut kemudian dicatat sebagai transaksi penukaran valuta asing.
Meskipun tidak tercatat secara resmi dalam akta pendirian PT QSE, Helena terbukti sebagai pemilik dan memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 900 juta dari praktik tersebut.
Jaksa menyebut praktik penukaran valas melalui PT QSE berlangsung secara bertahap dari tahun 2018 hingga 2023, dan menjadi bagian penting dalam memuluskan kegiatan kerja sama ilegal antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Dengan ditolaknya kasasi ini, Helena harus menjalani seluruh hukuman sesuai vonis banding.
Editor: Redaktur TVRINews
