
Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu, 5 November 2025. Dari kelima anggota yang dijadwalkan hadir, hanya empat yang memenuhi panggilan sidang.
Empat anggota dewan yang hadir yaitu Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Sementara satu orang, yakni Adies Kadir, tercatat tidak hadir dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah aksi dan pernyataan mereka memicu kemarahan publik pada pertengahan Agustus hingga awal September 2025.
Adapun dugaan pelanggaran yang diperiksa MKD meliputi pernyataan dan tindakan yang dinilai mencoreng kehormatan lembaga. Di antaranya, pernyataan Adies Kadir soal tunjangan DPR yang dianggap menyesatkan publik, serta komentar Nafa Urbach mengenai kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang dinilai hedon.
Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh anggota dewan. Sedangkan Ahmad Sahroni diadukan karena penggunaan diksi yang dianggap tidak sopan di hadapan publik.
Sidang MKD hari ini akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Editor: Redaksi TVRINews
