
Foto: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Dok. TVRINews.com/Christhoper Natanael Raja)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan. Dalam persidangan ini, tampak sejumlah tokoh partai hadir memberi dukungan langsung.
Dua anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Pulung Agustanto dan Dewi Juliani, terlihat duduk di bangku pengunjung bersama mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur, Emelia Julia Nomleni, dan eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf juga turut hadir.
Setibanya di ruang sidang, Hasto tampak menyapa hangat rekan-rekannya tersebut sebelum duduk menunggu jalannya persidangan. Sejumlah pendukung Hasto juga terlihat memadati ruang persidangan dengan mengenakan pakaian serba hitam sebagai bentuk solidaritas.
Dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Kusnadi, staf pribadi sekaligus staf Sekretariat DPP PDIP, serta Nur Hasan, petugas keamanan di Rumah Aspirasi PDIP.
Jaksa KPK mendakwa Hasto telah dengan sengaja menghalangi proses penyidikan terhadap buronan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019–2024. Hasto disebut melakukan perintangan penyidikan secara langsung maupun tidak langsung.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama tiga orang lainnya: Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar ditetapkan sebagai anggota DPR lewat skema PAW.
“Memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017–2022,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis, sementara Harun Masiku masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Baca Juga: Hari Ini, Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Hadapi Sidang Putusan
Editor: Redaksi TVRINews
