
Hari Ini, Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Hadapi Sidang Putusan
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akan menjalani sidang pembacaan surat putusan pada Kamis, 8 Mei 2025. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Sidang pembacaan putusan ini terjadwal di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB, sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang dipublikasikan oleh PN Jakarta Pusat.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa atas pembunuhan Dini Sera Afrianti. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun terhadap ketiga hakim tersebut, karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang mereka berikan terhadap Tannur.
Dalam sidang sebelumnya pada 22 April 2025, JPU membacakan tuntutan terhadap ketiga hakim. Terdakwa Erintuah Damanik dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta denda sebesar Rp750 juta yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Terdakwa Heru Hanindyo, yang juga terlibat dalam perkara ini, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, serta denda yang sama, yaitu Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Mangapul, satu dari tiga hakim yang memberikan vonis bebas, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan ketentuan yang serupa.
Perkembangan kasus ini memicu diskusi terkait independensi hakim dan pengaruh suap dalam proses peradilan di Indonesia. Sidang pembacaan putusan hari ini menjadi langkah penting dalam mengungkap apakah ketiga hakim tersebut benar-benar terlibat dalam praktik korupsi yang mempengaruhi putusan mereka.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Judol, Mahasiswa Batam Jadi Tersangka Utama
Editor: Redaksi TVRINews
