
dok. Kemenhut
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Sumatera Utara
Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan, Minggu, 22 Februari 2026. Seorang pemuda berinisial SD (28) diamankan saat hendak mengirimkan satwa tersebut melalui jasa transportasi darat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Menurutnya, penangkapan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas di Sumatera Utara.
“Penindakan terhadap pelaku berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti kuat aktivitas perdagangan ilegal melalui media sosial Facebook. Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini,” ujar Hari dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi di Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Di lokasi, petugas menemukan enam ekor kucing kuwuk yang disimpan di dalam kardus dengan kondisi memprihatinkan.
Seluruh satwa kemudian diamankan dan diidentifikasi oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Untuk memastikan kesehatannya serta menjaga sifat liarnya, keenam kucing kuwuk tersebut dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan SD sebagai tersangka tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Ia diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, SD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp20 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Seksi Gakkum Wilayah Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaktur TVRINews
