Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (29), pelaku pembunuh Rini Mariany (50), wanita yang ditemukan mayatnya dalam koper di kawasan Cikarang, Bekasi.
Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa masih dalam pemeriksaan dan adanya motif ekonomi dikarenakan pelaku ingin menikah.
“Masih di dalamin untuk motifnya, karena korban sempat di tubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank) dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah,”kata Rovan dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: KPUD Banyuasin Lakukan Rekrutmen PPK Dalam Persiapan Pilkada Serentak
Rovan menuturkan bahwa masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi serta bukti-bukti yang ada.
“Sampai saat ini msh di lakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan di perkuat dengan bukti bukti yang di kumpulkan oleh penyidik,”tutur Rovan.
Selanjutnya, pelaku di tangkap di Palembang rumah istrinya. Maka pada kasus tersebut dikenakan pasal sementara pasal 338 dan 365 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews