
Sudewo ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK sempat menjawab pertanyaan Awak Media. (Selasa 20 januari 2026 malam)
Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Sudewo mengklaim dirinya menjadi korban setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengisian perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati, Sudewo, atas dugaan kasus pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sudewo keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 20 januari 2026 malam dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Dalam keterangannya kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan, Sudewo menghimbau masyarakat di wilayahnya untuk tetap menjaga kondusivitas.
"Saya pesan kepada warga Pati tetap tenang, sudah," ujarnya singkat di hadapan wartawan.
Klaim Dikambinghitamkan
Sudewo menyatakan keberatan atas penetapan status tersangkanya. Politikus Partai Gerindra tersebut mengaku tidak mengetahui rincian perkara yang dituduhkan kepadanya dan merasa dijadikan korban dalam skema hukum ini.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," tegas Sudewo.
Ia mengonfirmasi sempat bertemu dengan tiga kepala desa yang kini juga berstatus tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Menurut Sudewo, pertemuan pada awal Desember 2025 tersebut hanya sebatas konsultasi mengenai prosedur birokrasi.
"Kalau tidak salah di sekitar awal Desember, mereka minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," imbuhnya.
Konstruksi Perkara dan Barang Bukti
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya dugaan tarif yang dipatok bagi calon perangkat desa (caperdes).
KPK menemukan indikasi bahwa setiap calon diwajibkan menyetor uang berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Angka tersebut diduga telah dinaikkan oleh perantara dari kesepakatan awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Tim penyidik juga menemukan adanya unsur intimidasi, di mana formasi jabatan diancam tidak akan dibuka kembali jika calon tidak menyerahkan uang yang diminta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung
.
Langkah Hukum Selanjutnya
Atas perbuatannya, Sudewo beserta tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak lembaga antirasuah telah memutuskan untuk menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses hukum yang berjalan.
Editor: Redaktur TVRINews
