Writer: Rusdiana
TVRINews, Bontang
Polres Bontang mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum ASN di Desa Sambera Baru Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bontang.
Tersangka merupakan Pj Kepala Desa Sambera Baru tahun 2018 berinisial FS (40 tahun) kasus itu berawal dari laporan masyarakat, dari hasil pemeriksaan FS melakukan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai lebih dari 1 Miliar Rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan “Tersangka melancarkan aksinya dengan berbagai modus mulai dari memalsukan dokumen, mark up harga dan membuat stempel palsu. Sebelumnya tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara senilai 300 Juta Rupiah”.
“Namun sampai saat ini hasil perhitungan Inspektorat Kutai Kartanegara kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan FS mencapai 800 Juta Rupiah”, lanjut Kasat Reskrim.
Polres Bontang juga masih menelusuri keterlibatan sejumlah pihak tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari hasil pengembangan kasus ini , tersangka menggunakan hasil uang korupsi untuk keperluan sehari-hari dan murni untuk memperkaya diri.
Polisi juga menyita barang bukti berupa berkas LPJ Dana Desa 2018, stempel palsu dan uang tunai senilai 20 juta rupiah atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: HUT Jakarta Berlakunya Tarif Rp 1 Naik MRT, LRT, dan Transjakarta
Editor: Redaktur TVRINews
