
Foto: Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Writer: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan jika ‘MJ’ tersangka kasus grup media sosial Facebook ‘Fantasi Sedarah’ rupanya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu.
Dimana, MJ merupakan kontributor dan member aktif dari grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.
“Tersangka MJ dengan akun Facebook adalah Lucas, diamankan Diritipidsiber Polda Metro Jaya pada Senin 19 Mei 2025 di Bengkulu," katanya
Lebih lanjut, ia menuturkan jika video asusila yang dibuat MJ disimpan telepon genggamnya.
Baca Juga: Kasus Grup Facebook ‘Suka Duka’ dan ‘Fantasi Sedarah’, Polisi: Ipar dan Ponakan jadi Korban!
“Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup fantasi sedarah, yang telah membuat asusila dirinya juga dengan korban menggunakan HP tersangka dan menyimpan konten tersebut," jelasnya.
Tak hanya itu, usut punya usut rupanya MJ adalah buron kasus asusila terhadap anak, yang korbannya berjumlah empat orang.
"MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga, berdasarkan laporan polisi sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," bebernya.
Editor: Redaktur TVRINews