
KPK Periksa Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Writer: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gazalba Saleh (GS), seorang hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh telah memenuhi panggilan KPK dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Hari ini, 30 November 2023 Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikrib dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 30 November 2023.
Ali mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Gazalba telah dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan pada hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali.
Ali menyampaikan tim penyidik sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka Gazalba. Ia juga mengatakan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.
"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh telah meninggalkan Rutan KPK setelah dijatuhi vonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap pengurusan perkara. Namun, KPK tidak menyerah begitu saja. Mereka kembali membuka peluang untuk menahan Gazalba dalam kasus lain.
Ali Fikri menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. KPK telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ali menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk menahan Gazalba Saleh. Menurutnya, KPK akan melakukan upaya paksa jika penyidikan terhadap Gazalba Saleh sudah memenuhi syarat yang cukup.
"Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu," kata Ali.
Editor: Redaktur TVRINews
