
Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Jawa Barat berhasil menangkap PD (22) pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik petani yang ditinggal pemiliknya ke sawah.
Penulis: Yudi Irawan
TVRINews, Tasikmalaya
Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Jawa Barat berhasil menangkap PD (22) pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik petani yang ditinggal pemiliknya ke sawah.
Tersangka yang berprofesi kuli pasar ditangkap di kediamannya di Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya. Sementara teman pelaku lainnya yang juga ikut mencuri, yakni GSP (26) masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Dian Pornomo menuturkan, aksi tersebut terjadi saat korban Yoyo Taryo (47) memarkirkan sepeda motornya dilokasi gubuk pesawahan tanpa kunci setang.
Pelaku bersama rekannya yang saat ini buron langsung mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak atau memutuskan kabel socket menggunakan pisau cutter, lalu mendorong kendaraan korban dengan cara di step untuk di bawa kabur.
"Pelaku menggunakan pisau cuttter untuk merusak dan memotong kabel soket di sepeda motor. Kemudian, motor dituntun dibawa kabur di step oleh kedua pelaku," kata Rimsyah, saat press rillis di Mako Polres Tasikmalaya. Kamis (6/1/2022)
Berdasarkan laporan korban dengan memberi tahu ciri-ciri pelaku, anggota bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah pisau cutter, dan pakaian pelaku." paparnya.
Dia menambahkan, pelaku yang juga residivis terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Editor: Desi Krida
