
Kompol Kosmas Resmi Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Nyawa Ojol (Foto: Tangkapan Layar Youtube @TvRadioPolri)
Writer: Fityan
TVRINews – Jakarta
Komandan Brimob itu mengaku tak mengetahui insiden hingga videonya viral di media sosial.
Peristiwa tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta berujung pada sanksi tegas bagi seorang perwira polisi. Kompol Kosmas K. Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, resmi dipecat dari institusi Polri setelah kendaraaan taktis (rantis) yang ia pimpin menabrak dan melindas Affan Kurniawan.
Kronologi Maut dan Pengakuan Mengejutkan
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan oleh Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). Ketua Komisi Sidang Etik menyatakan bahwa tindakan Kompol Kosmas dinilai "sebagai perbuatan tercela," sebuah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Insiden nahas ini bermula ketika rombongan rantis Brimob melintas di sebuah jalan raya. Tanpa diduga, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, menjadi korban kecelakaan yang fatal. Mirisnya, Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui insiden tersebut setelah video kejadian menjadi viral di media sosial.
"Sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral," ungkap Kosmas saat memberikan kesaksian di sidang etik. Ia menambahkan, "kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut."
Duka dan Permintaan Maaf Kompol Kosmas
Di hadapan sidang, Kompol Kosmas menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk mencelakakan korban. "Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka," ujarnya dengan nada penuh penyesalan.
Tak hanya kepada keluarga korban, Kosmas juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya. Ia merasa telah merepotkan banyak pihak dan mendedikasikan tindakannya murni untuk menjaga ketertiban umum.
Namun, hukuman etika sudah diputuskan. Atas PTDH yang dijatuhkan, Kompol Kosmas menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut bersama keluarganya.
Baca juga: DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Editor: Redaksi TVRINews