Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Kecelakaan di Tol Pemalang yang Menewaskan 3 Kru TV One

Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Kecelakaan di Tol Pemalang yang Menewaskan 3 Kru TV One
Writer: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi telah menetapkan seorang sopir truck Jatmiko, yang telah menabrak rombongan mobil kru televisi nasional, tvOne yang menewaskan tiga orang di sekitar ruas tol wilayah hukum Pemalang, Jawa Tengah, jadi tersangka.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto.
"Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," kata Artanto, Jumat, 1 November 2024.
Atas kejahatannya, ia dikenakan dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Tersangkan terancam sanksi enam tahun penjara atas perbuatannya tersebut,” ucapnya
Kekinian, Jatmiko telah ditahan di Markas Polres Pemalang. Dimana, J telah mengalami microsleep.
"Betul (penyebab kecelakaan sopir microsleep)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa rombongan kru televisi nasional, TV One di sekitar ruas tol wilayah hukum Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar Pukul 06.45 WIB.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.
"Iya benar (kecelakaan, red)," ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, jika rombongan kru TV One ini terdiri dari lima orang penumpang. Namun, naas tiga dari lima orang penumpang meninggal dunia.
“Iya betul meninggal dunia, dua lainnya dirawat dirumah sakit,” bebernya
Editor: Redaktur TVRINews
