TVRINews, Jakarta
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, mengamankan Dahniar binti H. Darisa (47). Dimana, Dahniar seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penangkapan terpidana dilakukan di Jalan Mentimun Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu 22 Mei 2024, sekitar pukul 09.45 WIB.
"Saat diamankan, Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 23 Mei 2024.
Kemudian, Ketut mengatakan terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Adapun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018, Dahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.
"Karena perbuatannya, Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar Kapuspenkum.
Dalam rangka menegakkan kepastian hukum, Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya melalui program Tabur Kejaksaan untuk secara aktif memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi menegakkan kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan.










