
Foto: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Dok. TVRINews.com)
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Drama Persidangan Makin Panas: Tim Hukum Pertanyakan Objektivitas, Hasto dan Kasus Suap dan Obstruction of Justice Harun Masiku
Aroma panas sidang kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kian terasa. Hari ini, Jumat (9/5/2025), dua penyidik aktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah ini sontak menuai sorotan, terutama dari tim kuasa hukum Hasto yang mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan.
Dua nama penyidik KPK yang dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) adalah Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. Keduanya diminta memberikan keterangan seputar proses penyidikan terhadap Hasto, yang diduga terlibat dalam upaya suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan penghalangan penyidikan kasus buronan KPK, Harun Masiku.
Langkah ini bukan tanpa kritik. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan netralitas kesaksian penyidik yang berasal dari lembaga yang sama dengan jaksa penuntut. Ia menyebut bahwa kehadiran penyidik dalam sidang tanpa status sebagai saksi verbalisan membuka ruang tanya besar.
"Apakah ini tidak menimbulkan conflict of interest? Kami khawatir ini seperti jeruk makan jeruk," ujar Ronny kepada media. Ia menambahkan bahwa saksi verbalisan lazimnya dihadirkan jika terdakwa merasa ada tekanan saat proses BAP, sementara menurutnya kondisi itu tidak terjadi dalam kasus Hasto.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, melalui jaringan internal partai dan advokat. Uang itu diduga untuk mengupayakan agar Harun Masiku, yang kala itu gagal masuk parlemen, bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.
Namun kasus ini tak berhenti. Nama Hasto juga dikaitkan dengan dugaan tindakan obstruction of justice. Ia dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk merusak alat bukti berupa ponsel dengan cara merendamnya ke dalam air, pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diperintahkan untuk "menenggelamkan" ponselnya sendiri agar tak disita KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Heru Pertimbangkan Ajukan Banding
Editor: Redaktur TVRINews