
KPK Panggil Menhub Budi Karya Soal Aliran Suap Pembangunan Jalur Kereta
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumardi, sebagai saksi dalam Kasus Dugaan Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api atas nama Budi Karya Menteri Perhubungan RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga : Bawaslu Usul Penundaan Pilkada Serentak 2024, Begini Respon KPU RI
Selain Budi Karya, Tim Penyidik KPK juga memanggil 2 saksi lainnya diantaranya, Dirjen Perkeretaapiaan DJKA Kemenhub RI M. Risal Wasal, dan ASN Kemenhub Maulana Yusuf.
Diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri adanya dugaan aliran dana dari PT Istana Putra Agung (IPA) ke beberapa pihak, termasuk petinggi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
KPK juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, Tahun Anggaran 2018-2022.
Adapun, para tersangka tersebut yang diduga sebagai pemberi suap yakni, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Kemudian, tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Baca juga : Kasus Panji Gumilang Terus Berlanjut, Hari Ini Polri Periksa Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim
Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
