
ANTARA/Risbiani Fardaniah
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang merupakan Mendag periode 2015-2016.
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel, yang menjabat pada periode 2014-2015, dihadirkan sebagai saksi.
"Saksi pertama, Rachmat Gobel," ujar jaksa saat memulai pemanggilan saksi
Usai melakukan pemeriksa identitas saksi, Majelis Hakim meminta Gobel memberikan keterangannya. Gobel pun mengaku mengenal Tom Lembong.
Baca Juga: Kemenhub Apresiasi Peluncuran Transjabodetabek Rute Vida Bekasi–Cawang
"Apakah saudara mengenal terdakwa Thomas Trikasih Lembong?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.
"Kenal, Yang Mulia," jawab Rachmat Gobel.
Diinformasikan, Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews