
Foto: Gedung Polda Metro Jaya (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dimana, pada kasus tersebut terdapat enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, membenarkan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah tahap satu,” ujar Kombes Wira Satya Triputra
Menurut Wira, penyidik kini menunggu hasil penelitian dari jaksa. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka proses akan dilanjutkan ke tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Restorative Justice Belum Dapat Diterapkan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice belum dapat diterapkan dalam kasus ini.
“Berdasarkan aturan yang ada, inisiasi restorative justice harus datang dari kedua belah pihak. Tidak bisa hanya dari salah satu pihak saja,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 September 2025
Ia menambahkan, kasus yang menjerat Delpedro Cs memiliki sejumlah klaster peristiwa, mulai dari penghasutan, pengrusakan, pelemparan, pembakaran hingga penjarahan.
“Sampai saat ini penyidik masih terus memproses dan mendalami kasus ini, menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden dan atensi dari Bapak Kapolri,” jelasnya.
Ade Ary menegaskan, penyidik terus berupaya mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik kericuhan tersebut. Hingga kini, belum ada inisiatif penyelesaian melalui restorative justice.
“Informasi yang kami terima sejauh ini, belum ada upaya penyelesaian di luar pengadilan,” tandasnya.
Editor: Redaksi TVRINews