
Belum Bebas, Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba Dalam Rutan
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Nama Ammar Zoni kembali mencuat dalam kasus narkotika. Meski masih menjalani masa hukuman atas perkara serupa, aktor sinetron tersebut kini kembali dijerat hukum karena dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Informasi ini dikonfirmasi melalui unggahan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025). Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa proses tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih ke jaksa penuntut umum.
"Jaksa Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka MAA alias AZ bersama sejumlah barang bukti dari penyidik," tulis akun Instagram resmi @kejari.jakpus.
Dalam kasus terbaru ini, Ammar Zoni diduga terlibat dalam distribusi narkotika yang melibatkan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte). Aktivitas tersebut diduga dijalankan dari balik tahanan.
Tindakan yang dilakukan para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana tinggi.
Pihak kejaksaan juga menekankan bahwa Ammar Zoni bukan sosok asing dalam perkara narkoba. Ia disebut sebagai mantan figur publik yang telah beberapa kali terjerat kasus serupa.
“MAA alias AZ sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Ini bukan yang pertama,” tulis Kejari.
Ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket ganja. Dalam persidangan, ia divonis empat tahun penjara.
Editor: Redaksi TVRINews