Penulis: Redaksi TVRINews
Sidang Pra-peradilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Kejagung menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Supardji Ahmad, dan menyerahkan 90 berkas bukti dokumen untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook itu.
Saksi Ahli Hukum Kejagung menilai unsur penetapan tersangka Nadiem Makarim sudah terpenuhi.
Editor: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi