
KPK: BPK Rampungkan Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai,”kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 8 Oktober 2025.
Meski demikian, Budi belum merinci besaran nilai kerugian tersebut dan meminta publik menunggu pengumuman resmi dari BPK. Ia memastikan KPK masih melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut secara hati-hati dan menyeluruh.
“Kami harus berhati-hati karena praktik di lapangan terkait penyelenggaraan ibadah haji ini cukup beragam. Termasuk mekanisme perolehan kuota haji khusus dan dugaan jual beli kuota kepada calon jemaah, semuanya sedang kami dalami satu per satu,” jelasnya.
KPK sebelumnya resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam tahap penyelidikan. Dalam proses itu, lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Lembaga tersebut diduga ikut berperan dalam praktik jual beli kuota haji khusus.
Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu yang disorot adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dari total 20.000 kuota tambahan, Kemenag saat itu membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal undang-undang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total, sementara 92 persen untuk haji reguler.
KPK menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus tersebut dengan cermat, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan pribadi dari penentuan dan distribusi kuota haji.
Editor: Redaktur TVRINews