
Foto: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Polri yang terlibat sebagai penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam penanganan aksi unjuk rasa yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) di Jakarta pada 28 Agustus 2025 lalu
Sidang KKEP yang digelar di Mabes Polri ini, dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025. Hal ini dibenarkan oleh Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago.
Ia mengatakan, jika sidang tersebut dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dan dihadiri sejumlah pejabat Divpropam serta Korbrimob Polri. Masing-masing sidang menghadirkan empat orang saksi.
Tiga personel yang disidangkan adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Berdasarkan hasil sidang, ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi kendaraan taktis dalam proses pengamanan unjuk rasa yang menimbulkan korban jiwa.
“Mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Erdi
Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan perilaku ketiga anggota sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Secara administratif, ketiganya juga telah menjalani penempatan di tempat khusus selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Erdi menegaskan, bahwa proses sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.
Ia menyebut, setiap anggota Polri harus bertanggung jawab atas tugas dan perannya, termasuk ketika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Proses sidang ini merupakan langkah Polri untuk memastikan setiap personel bertanggung jawab. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, kelalaian tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi.
Ia menambahkan, penegakan kode etik merupakan bagian penting dari upaya membangun Polri yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat.
Ketiga anggota yang disidangkan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik atas peristiwa ini dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Editor: Redaksi TVRINews