
Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya.
Kali ini, tim penyidik menyita enam bidang tanah dengan total luas mencapai 20.027 meter persegi, yang diduga terkait dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang disita merupakan milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022.
"Penyitaan dilakukan terhadap enam bidang tanah yang tersebar di tiga lokasi di wilayah Jawa Tengah," ujar Anang dalam keterangannya, dikutip dari Antaranews, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurutnya, lahan-lahan tersebut meliputi:
* Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
* Satu vila di kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dengan luas sekitar 3.120 meter persegi.
* Empat bidang tanah kosong di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, serta Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Kejagung memastikan seluruh bidang tanah tersebut telah dipasangi plang tanda penyitaan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Langkah ini menambah daftar aset milik Iwan yang telah disita sebelumnya. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita aset tanah senilai sekitar Rp510 miliar yang tersebar di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.
Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, yang merupakan adik kandungnya sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 1 September 2025. Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usahanya.
Editor: Redaksi TVRINews