
JPU Belum Siap Hadirkan Saksi, Sidang Lukas Enembe Ditunda Hingga Pekan Depan
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Proses persidangan lanjutan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap menghadirkan saksi.
"Untuk hari ini kami belum siap dengan saksi, kami mohon jika diperkenankan pemeriksaan saksi dimulai pada hari Kamis," kata JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Pada kesempatan tersebut, Hakim menyatakan bahwa tidak bisa melanjutkan persidangan. Apalagi, agenda hari ini yakni pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari kubu jaksa penuntut umum.
Baca juga: Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Cuma Buat Penumpang dan Sembako hingga 17 Juli 2023
Persidangan akhirnya ditunda. Namun, hakim meminta pemeriksaan saksi dilakukan pada pekan depan.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023," ucap hakim.
Hakim juga meminta Lukas dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan). Dia juga diminta menjaga kesehatan agar bisa menjalani persidangan pekan depan.
"Demikian saudara kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutup hakim.
Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lolos Fase Grup, Capaian Terbaik Timnas Wanita di Piala AFF U-19
Editor: Redaktur TVRINews