
Foto: Ilustrasi borgol (Pixabay)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), atau yang dikenal dengan promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia Fransiska Dwi Melani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE dengan tersangka. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasubdit Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika kasus tersebut saat ini telah naik naik ke tahap I. Dimana, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti lebih lanjut.
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," kata Reonald saat dihubungi awak media pada Kamis, 30 Oktober 2025
Tak hanya itu, ia menerangkan jika sampai saat ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu ahli dalam perkara tersebut.
Kekinian, lanjutnya untuk saat ini tersangka Fransiska kini telah ditahan.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya.
Terlebih, saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).
"Saya belum ini, tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," ucap dia.
Editor: Redaksi TVRINews
