
.
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, telah resmi menjalani masa hukumannya sejak pertengahan tahun 2025 lalu. Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap Harvey dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah perkara yang menjerat Harvey memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana Harvey Moeis berdasarkan putusan yang telah inkrah,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Kamis 30 Oktober 2025.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST, yang diputus pada 25 Juni 2025.
“Pelaksanaan eksekusi badan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. Terpidana ditempatkan di Lapas Cibinong,” lanjutnya.
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Selain pidana badan, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan perampasan sejumlah aset milik Harvey untuk negara.
Tidak hanya aset atas nama pribadi Harvey, beberapa barang mewah yang tercatat atas nama Sandra Dewi juga ikut disita. Di antaranya mobil hadiah ulang tahun, koleksi perhiasan, serta tas bermerek.
Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum kasus korupsi sektor pertambangan timah yang menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian terbesar dalam sejarah Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews
