
KPK Periksa Mario Dandy Selama 4 Jam, Terkait Kasus TPPU Rafael Alun
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan putra dari Rafael Alun Trisambodo, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) jalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus ayahnya tersebut pasa hari ini, Senin, 22 Mei 2023.
Pemeriksaan Mario yang dilakukan di Unit Palayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, memakan waktu sekitar 4 jam lamanya.
Berdasarkan pantauan tvrinews.com, Mario Dandy mulai berjalan dari Ditreskrimum ke Unit Palayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.10 WIB.
Baca Juga : Bareskrim Polri Akan Jerat Pidana, Bagi Pihak yang Mencoba Sembunyikan Dito Mahendra
Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky mengatakan, Mario selesai di periksa sekitar pukul 15.30 WIB.
"(Selesai diperiksa) Jam 15.30 WIB," katanya saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.
Selain itu, Yongky menuturkan, KPK menerjunkan tiga penyidik. Saat dilakukan pemeriksaan, Mario didampingi oleh penasihat hukum.
"Ada tiga (Penyidik KPK) ya kalau gak salah. Ada PH-nya," ucapnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kehadiran Mario saat dalam proses penyidikan KPK.
“Ya sudah koordinasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk lakukan pemeriksaan saksi ‘MDS’. Polda Metro Jaya akan memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK,” katanya
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mario Dandy Sebagai Saksi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan kepada beberapa saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan putra dari Rafael Alun, akan menjadi salah satu saksi pemeriksaan atas kasus tersebut.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.
Lebih jauh, Fikri menerangkan, nantinya Mario akan melaksanakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dilakukan, karena Mario saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus GP Ansor ‘D’ (17).
Tak hanya Dandy, nanti pihak KPK akan memanggil empat saksi lainnya yakni, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.
“Keempat saksi lainnya, akan lakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Baca Juga : Bertemu Presiden Jokowi, Mahfud MD Diperintahkan Melanjutkan Proyek Menara BTS
Editor: Redaktur TVRINews
