
Gedung KPK
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru, yang merupakan hakim yustisial dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Segera Masuk Meja Sidang
Ali memastikan, seorang hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, Ali masih enggan mengungkap nama ataupun inisial Hakim Yustisial di MA itu.
Lebih lanjut, kata Ali, tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.
Maka dari itu, Ali berharap adanya dukungan publik dalam proses penyidikan ini.
“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho.
Baca Juga: Bawa Limbah B3 Ilegal ke Wilayah NKRI, KLHK tetapkan Direktur PT PNJNT sebagai Tersangka
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).
Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Editor: Redaktur TVRINews
