
Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap dua anggota sindikat perampok bersenjata yang beraksi di minimarket di beberapa wilayah Jawa Timur. Aksi kelompok ini terjadi di Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban. Dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres setempat.
“Ada empat laporan polisi dari empat lokasi berbeda. Dua tersangka sudah kami amankan, sedangkan dua lainnya masih kami buru,” ujar Jules dalam konferensi pers, Kamis, 6 November 2025.
Aksi pertama terjadi pada 4 September 2025 di Maospati, Kabupaten Magetan, dan di hari yang sama di Paron, Kabupaten Nganjuk. Dua hari berikutnya, kelompok ini kembali beraksi di Babat, Lamongan, dan terakhir di Tuban pada 8 September 2025.
Modus operandi para pelaku adalah memasuki minimarket saat sepi dan mengancam pegawai menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun serta golok. Uang kasir dan brankas, serta rokok dalam jumlah besar, dirampas dan dibagi di antara mereka. Kelompok ini berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain menggunakan mobil sewaan, bahkan mampu beraksi dua hingga tiga TKP dalam sehari.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SD alias Ameng (43) dari Sumber, Cirebon, dan HK (34) dari Bintoro, Demak. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil, dua golok, dua tas, lakban merah, satu BPKB, dan senjata pen gun.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan salah satu pelaku mampu merakit senjata api secara otodidak dan pernah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Kelompok ini berasal dari Jawa Barat, dengan anggota dari Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor, serta biasanya menyasar minimarket seperti Alfamart dan Indomaret pada jam sepi.
Setiap aksi perampokan diperkirakan menghasilkan Rp 20–40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian. Selain di Jawa Timur, kelompok ini juga diketahui melakukan aksi serupa di Lasem, Rembang, Jawa Tengah.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polda Jatim terus memburu dua pelaku lainnya dan mengimbau pengelola minimarket serta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan.
Editor: Redaktur TVRINews
