
Aset Sandra Dewi Tak Semua Disita, Kejagung: Hanya yang Terkait Harvey Moeis
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa tidak seluruh aset milik artis Sandra Dewi disita dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Aset yang disita hanya yang berkaitan langsung dengan perkara korupsi di PT Timah.
“Enggak (disita semua), (cuma) yang terkait ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Kamis, 6 November 2025.
Anang menegaskan bahwa penyitaan aset Sandra Dewi telah melalui proses telaah yang cermat oleh jaksa penyidik.
Ia memastikan barang-barang yang disita bukan merupakan harta yang diperoleh sebelum pernikahan dengan Harvey Moeis.
“Kalau yang diperoleh dari sebelum pernikahan, kan itu miliknya (Sandra),” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey dalam kasus korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Amar putusan: Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana tercantum di situs resmi lembaga tersebut.
Sidang kasasi yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto itu digelar pada 25 Juni 2025. Dengan keputusan ini, Harvey Moeis wajib dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama dua dekade.
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis merupakan bagian dari skandal besar di sektor pertambangan timah yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.
Editor: Redaksi TVRINews
