Penulis: Joko Hermanto
TVRINews, Surabaya
Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jenis ganja dalam bentuk liquid vapor asal Amsterdam, Belanda dan Thailand. Pelaku yang sudah menjalankan bisnis haramnya sejak setahun terakhir ini biasa melakukan transaksi dengan pembelinya menggunakan akun atmosphere.green dan organic.squirrelss yang ada di Medan.
Modus baru peredaran narkoba yang terus berkembang berhasil dibongkar Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Seorang pria berinisial YRH (31 tahun) ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sidoarjo setelah tertangkap tangan telah menyimpan serta mengonsumsi dan menjual narkoba jenis ganja dalam bentuk liquid vapor.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik jenis ganja yang beratnya 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 3 catridge pod liquid yang di dalamnya terdapat liquid jenis ganja yang digunakan, sejenis vape sebanyak 5 botol liquid.
Selain itu terdapat pula 32 butir pil yang diduga psikotropika jenis alprazolam, 2 butir pil tramadol dan 4 butir pil codein.
“Berbagai jenis narkotika tersebut berasal dari dua negara dan satu wilayah di Indonesia yakni dari Belanda, Thailand dan Aceh. Tersangka YRH mendapat narkotika jenis ganja dengan cara membeli melalui online di media social instagram dengan nama akun atmosphere.green dan organic.squirrelss yang ada di Medan dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali serta dikonsumsi sendiri,” ungkap Kompol Fadilah, Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCT Pada 9.259 Buruh Pabrik Rokok
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membeli berbagai jenis narkotika melalui media sosial dan dijual kembali di Surabaya. Pelaku yang mengaku sudah 1 tahun menjalankan bisnis haramnya ini dalam sekali transaksi bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700.000. Untuk setiap 30 mili liter, tersangka biasa membeli dengan harga Rp 1.000.000.
Satreskoba Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan bagaimana proses memasukkan ganja ke dalam liquid vape, sebab peredaran narkotika ini merupakan modus baru yang berkembang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Editor: Redaktur TVRINews
