
Kasus Emas Crazy Rich Surabaya, Kejagung Periksa Pejabat PT Antam Tbk
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai PT Antam Tbk terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) periode 2018.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan di antaranya AH selaku Manager Product Logistic Management Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 hingga saat ini.
Kemudian, MAK selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2019 hingga saat ini, dan IW selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 hingga 2019.
"Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA," ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan RI telah menyerahkan tersangka BS dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.
Atas perbuatannya, tersangka telah disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi PT Paramadaksa
Editor: Redaktur TVRINews
