
Usut Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi PT Paramadaksa
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi.
"Saksi yang diperiksa adalah NM selaku SME Account Manager PT Paramadaksa Teknologi Nusantara dan BMP selaku Customer Support PT Paramadaksa Teknologi Nusantara," kata Harli dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.
Harli mengatakan, kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020 hingga 2023 atas nama tersangka RD dan RR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Meski demikian, Harli tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan dari para saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021.
Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih. Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.
Perbuatan yang dilakukan RD, tambah Kapuspenkum, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Sementara itu, pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021 melakukan tindakan melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat milik PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.
Tersangka RR berasalan untuk memberikan izin kepada PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku di Kawasan Berikat. Namun, secara sengaja tersangka tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat, meskipun mengetahui PT SMIP telah melakukan impor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Atas perbuatannya, sejak tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Lokasi Bandar Judol Ditemukan, Polisi: Pusatnya Ada di Kawasan Mekong
Editor: Redaktur TVRINews
