
JK: Jika Kebijakan Tidak Menguntungkan Diri Sendiri Itu Bukan Kriminal
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke 10 dan 12 mengaku mengetahui proses pembelian liquified natural gas (LNG) yang dilakukan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan saat menjabat sebagai Dirut Pertamina 2009-2014.
Hal ini ia ungkapkan, usai menjadi saksi meringankan (a de charge) Karen dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada Kamis, 16 Mei 2024 hari ini.
JK menerangkan, dirinya mengetahui proses pembelian LNG lantaran ia terlibat dalam membuat kebijakan tersebut.
“(Tahu proses pembelian LNG) Kebijakannnya kita susun,” kata dia kepada awak media termasuk tvrinews.com, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca Juga: Ini Tanggapan Karen soal JK Bingung Dirinya Jadi Terdakwa Kasus Korupsi LNG
Lebih jauh, ia menerangkan jika pembelian LNG ini dilakukan untuk jangka panjang.
“Kita tahu juga itu jangka panjang, oleh karena itu lah maka harus sebangkan antara kebutuhan dan supply. Kita perlu tambahan dari luar, karena kita punya produksi juga diekspor,” terangnya.
Selain itu, ia mengaku heran mengapa setelah alami rugi selama 2 tahun Karen baru di jadikan terdakwa kasus korupsi tersebut.
“Kalau dirut suatu perusahaan berbuat sesuai dengan pandangannya bisnis itu, (pasti) ‘ini untung ini bisnis ini’. Hanya, ini kan ruginya 2 tahun, kenapa mestinya 2 tahun didakwakan? harusnya jangka panjang,” kata JK dengan heran.
Baca Juga: Dibela JK di Persidangan, Karen: Bukan Masalah Lega Tapi Fakta!
JK menilai, selama pimpina perusahaan membuat kebijakan yang tidak menguntungkan diri sendiri itu bukan perbuatan kriminal.
“Kalau pimpinan atau dir membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal itu kebijakan. Selama tidak menguntungkan ya,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
