
Foto: Jusuf Kalla jadi saksi meringankan (a de charge) Galaila Karen Kardinah dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Kamis, 16 Mei 2024 (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) mengungkapkan apa yang diungkapkan Jusuf Kalla (JK) di persidangan merupakan sebuah fakta.
“Kalau saya bukan masalah lega atau tidak lega ya (dibela JK). Karena, ini kan fakta yang harus disajikan dalam persidangan dan tentunya saya mengharapkan ini adalah pengadilan yang seadil adilnya sesuai dengan fakta,” kata Karen kepada awak media termasuk tvrinews.com usai jalani sidang di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi LNG, Karen: Yang Saya Kerjakan Sudah Sesuai Instruksi
Ia pun menegaskan, sesuai dengan yang disampaikan JK jika didunia bisnis untung rugi merupakan hal yang biasa.
“Tadi pak JK sudah menyampaikan yang namanya perusahaan itu ada untung rugi. Tapi, kalau rugi sekali itu dihukum nanti semua BUMN yang rugi dihukum itu saja konsekuensinya,” terangnya.
JK Bingung Kenapa Karen Jadi Terdakwa
Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke 10 dan 12 menjadi saksi meringankan (a de charge) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada Kamis, 16 Mei 2024 hari ini.
Dalam persidangan tersebut, JK mengaku heran mengapa Karen dijadikan terdakwa. Padahal, saat ini dia sedang menjalankan tugasnya menjadi Dirut Pertamina 2009-2014.
Hal ini berawal, dari hakim anggota menanyakan mengapa JK berada di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Saksi duduk disini apa persoalannya? Tahu saudara (ditunjuk sebagai) saksi?,” tanya hakim kepada JK di ruang persidangan, Kamis, 16 Mei 2024.
“Saya juga bingung (kenapa saya disini). Saya juga bingung kenapa (Karen) jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya,” jawab JK.
Baca Juga: Karen Ungkap Alasan Tunjuk JK Sebagai Saksi Meringankan Sidang Kasus LNG
Lebih jauh, JK menilai apa yang dilakukan Karen hanya berdasarkan instruksi saat dirinya menjalankan tugasnya sebagai Dirut Pertamina.
“Ini kan berdasarkan instruksi kata bapak tadi kan?,” tanya hakim.
“Iya, instruksi,” jawab JK.
“Instruksi Presiden nomor 1 ditunjukkan ke Pertamina?,” tanya hakim.
“Iya,” jawabnya.
“Instruksinya apa isinya?,” tanya hakim kembali.
“Instruksinya harus dipernuhi di atas 30 persen, saya ikut membahas hak ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu,” jawabnya.
Editor: Redaktur TVRINews
