Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Proses persidangan lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat selesai menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Hakim menyatakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat segera melakukan penyusunan terkait tuntutan yang akan disanggahkan kepada terdakwa Lukas Enembe.
Baca Juga: Hakim Minta Lukas Enembe Bersikap Sopan di Persidangan
"Untuk selanjutnya, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya. Satu minggu bisa?," tanya Hakim Rianto.
"Untuk mempersiapkan surat tuntutan kami mohon waktu satu minggu," jawab JPU.
"Jadi kami langsung jadwalkan saja sekarang ini ya untuk supaya sidang selanjutnya sudah terjadwal ya. Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," ujar Hakim Rianto.
Pada kesempatan tersebut, Hakim mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sepekan setelah sidang pembacaan tuntutan. Sidang pledoi Lukas akan digelar pada Rabu, 20 September 2023.
"Jadi untuk kami jadwalkan untuk pembelaan hari Rabu tanggal 20 September 2023. Kalau ada replik, tanggapan JPU kami hanya memberi kesempatan saudara hari Senin tanggal 25 September 2023 dan duplik hari rabu 27 September 2023," jelas hakim.
"Untuk selanjutnya kalau nggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu, kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," sambung hakim.
Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Diretas, Dirtipidsiber: CSIRT Lakukan Penyelidikan
Editor: Redaktur TVRINews
