
Hakim Minta Lukas Enembe Bersikap Sopan di Persidangan
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, telah berlanjut setelah sempat tertunda. Sebelum sidang dimulai, hakim telah meminta Lukas Enembe harus bersikap sopan.
“Kemarin, 4 September 2023, persidangan terhenti dikarenakan suatu sebab. Sebelum sidang dilanjutkan kami meminta saudara terdakwa untuk lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan. Harus tertib dan sopan selama mengikuti persidangan ini,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Senin, 4 September 2023, sikap Lukas Enembe menjadi sorotan. Dikarenakan ia memaki Jaksa hingga melempar microphone di dalam ruang sidang.
Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Diretas, Dirtipidsiber: CSIRT Lakukan Penyelidikan
Hakim meminta kepada Lukas untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Hakim mengingatkan ada konsekuensi hukum dari tiap sikap yang ditunjukkan Lukas selama proses persidangan berlangsung.
"Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan, mengikuti jalannya persidangan dengan tertib ada konsekuensi hukum. Begitu sebaliknya apabila saudara bersikap tidak koperatif bersikap tidak sopan di dalam ruang sidang pasti ada konsekuensi hukum," ucap hakim.
Lukas diingatkan untuk menjawab tiap pertanyaan yang diajukan jaksa hingga majelis hakim dengan sopan. Hakim meminta tidak ada kata-kata kasar yang dilontarkan Lukas di dalam sidang.
"Kalau saudara tidak tahu, dijawab saja 'tidak tahu'. Kalau saudara tahu dan butuh penjelasan, silakan jelaskan di persidangan ini dengan baik dengan sopan. Tidak perlu marah-marah, umpatan, apalagi makian di ruang persidangan," tutur Hakim.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Baca Juga: Ditunda, KPK Panggil Ulang Cak Imin Besok
Editor: Redaktur TVRINews
