
Ditunda, KPK Panggil Ulang Cak Imin Besok
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Amin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis, 7 September 2023 besok.
“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 6 September 2023.
Ali mengungkapkan, penjadwalan ulang tersebut merupakan permohonan cak Imin saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya tersebut.
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis, 7 September besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin Pekan Depan
Ali berharap agar Cak Imin dapat kooperatif memenuhi panggilan dan menjelaskan duduk perkara korupsi terkait sistem proteksi TKI di Kemnaker.
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” tutur Ali.
Sebagaimana diketahui, Ketua Partai PKB akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014.
Atas perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yang diantaranya dua orang merupakan Aparatur Sipil Negata atau ASN dan satu orang pihak swasta.
Editor: Rina Hapsari
