
KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin Pekan Depan
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menkonfirmasi surat penundaan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Amin.
Sedianya, Cak Imin akan diperiksa terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang pada saat itu dipimpin oleh dirinya ketika masih menjabat sebagai Mantan Menaker periode 2009-2014.
“Tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 5 September 2023.
Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa Cak Imin tidak dapat hadir lantaran sedang berada di luar kota, sehingga dirinya meminta agar dilakukan peneriksaan pada Kamis, 7 September mendatang.
“KPK telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023,” ujar Ali.
Akan tetapi, Ali menyebut bahwa tim penyidik tidak dapat melakukan pemeriksaan pada tanggal tersebut, karena tengah mengumpulkan alat bukti di daerah.
“Tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah,” tutur Ali.
“Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 Sept sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan,” lanjutnya.
Editor: Redaktur TVRINews
