
OJK dan Polri Tangkap Eks Direktur Investree, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK menyebut AAG menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan khusus (special purpose vehicle) untuk mengumpulkan dana ilegal atas nama PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut kemudian dipakai, antara lain, untuk kepentingan pribadi.
“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat luas,” tulis OJK yang diterima tvrinews, Sabtu, 27 September 2025.
Dalam penyidikan, AAG disebut tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, sekaligus mencabut paspor tersangka.
Upaya pemulangan AAG berhasil dilakukan melalui mekanisme kerja sama antar-Interpol (NCB to NCB) dengan dukungan KBRI di Qatar. Saat ini, tersangka ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
AAG dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
OJK juga tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk, baik di tingkat pusat maupun Polda Metro Jaya.
Lembaga ini menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka.
“Sinergi antar-kementerian/lembaga ini menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat,” tegas OJK.
Editor: Redaktur TVRINews