Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah memulangkan AAG mantan Direktur PT Investri Radikajaya, yang merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana
Dimana, sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Namun, ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemulangan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Irjen Amur di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Irjen Amur, proses pemulangan AAG tidak mudah karena tersangka telah memiliki status permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan, namun proses tersebut dinilai memakan waktu terlalu lama.
Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.
“Melalui pendekatan P-to-P (police to police) dan mekanisme NCB to NCB, akhirnya tersangka dapat dipulangkan. Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” ungkap Irjen Amur.
Saat ini, AAG telah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian masyarakat yang signifikan.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Polri, atas sinergi dalam penegakan hukum ini.
“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujar Yuliana.
Selain AAG, Polri menyebut masih ada sejumlah target lain dalam daftar buronan kasus serupa. Irjen Amur menegaskan bahwa pengejaran akan terus dilakukan.
“Ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews