
KPK Dalami Kasus Korupsi, Geledah Rumah Pejabat Tinggi di Kalbar
Penulis: Fityan
TVRINews – Pontianak, Kalimantan Barat
KPK Bidik Pejabat Elit Kalbar, Geledah Rumah Gubernur Ria Norsan dan Bupati Mempawah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan, kali ini dengan menyasar sejumlah lokasi penting di Kalimantan Barat, termasuk kediaman dan rumah dinas para pejabat tinggi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya intensif KPK untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan operasi tersebut. "Benar bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (26/9).
Menurut Budi, penggeledahan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat petunjuk yang diperlukan dalam mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan jalan. Upaya ini telah dilakukan secara masif, dengan total 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak yang telah digeledah sejak April lalu.
Selain penggeledahan, KPK juga memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan di Polda Kalimantan Barat pada hari yang sama. Mereka adalah para pihak yang diduga mengetahui seluk-beluk proyek tersebut, mulai dari pejabat pemerintah hingga kontraktor swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalbar," tegas Budi.
Nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, sendiri bukan kali ini saja dikaitkan dengan kasus ini. Ia sebelumnya telah menjalani pemeriksaan maraton di gedung KPK, Jakarta, pada 21 Agustus lalu. Norsan diperiksa selama 12 jam, menunjukkan seriusnya KPK dalam mengusut kasus ini.
Kasus korupsi yang tengah diusut ini diduga terkait dengan peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu seorang PNS bernama Abdurahman, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin, dan Idy Safriadi, seorang PNS Kabupaten Mempawah.
Ketiganya disinyalir telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40 miliar. Meskipun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring berjalannya penyelidikan.
Editor: Redaktur TVRINews