
Bantah Terima Suap 1 Miliar, Lukas Enembe Sebut Kerjasama Dengan Rijatono Lakka Adalah Uang Pribadinya
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe yang hari ini menjalani proses pemeriksaan membantah bahwa dirinya telah menerima uang suap senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.
Hal tersebut bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait penerimaan uang bernilai Rp 1 Miliar terkait kegiatan bisnis yang pernah dilakukan antara Lukas dan Rijantono Lakka.
"Saudara Terdakwa, kemarin sampaikan ada menyampaikan bahwa Pak Rijatono Lakka ada mengerjakan proyek di rumah Terdakwa. Betul, ya? Itu pada saat pengadaan mebeler, ada tidak," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
"Saya bayar cash," jawab Lukas.
"Waktu bayar itu, ada dibuat tanda terimanya?" tanya jaksa kembali.
"Tidak," ucap Lukas.
Jaksa lalu bertanya mengenai data rekening milik Lukas yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Lukas menjawab hanya memiliki satu rekening.
"Rekening saya hanya satu," ungkap Lukas.
Baca juga: Pekan Depan, Terdakwa Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan
Lebih lanjut, Tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe turut menanyakan terkait aktifitas kerja sama dan penerima penerimaan uang yang diduga diberikan oleh Rijatono Lakka.
"Bapak pernah terima uang Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka?" tanya pengacara Lukas, Petrus Bala.
"Itu uang saya," jawab Lukas.
Petrus kemudian turut bertanya terkait kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Namun kliennya tersebut mengaku bahwa hotel tersebut bukan miliknya.
"Mengenai Hotel Angkasa, apakah Bapak punya atau Rijatono Lakka punya?" tanya Petrus kembali.
"Rijatono punya, bukan saya," jawab Lukas.
"Bapak pernah terima uang dari Piton Enumbi?" tanya lagi Petrus.
"Tidak pernah," tandas Lukas.
Editor: Rina Hapsari
