
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Gugatan itu diajukan atas penetapan status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Sampai saat ini, saya sudah cek, tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima rilis permohonan praperadilan dari yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Selasa, 23 September 2025.
Anang menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya, dan ini diatur dalam KUHAP serta diperkuat putusan MK tahun 2014. Praperadilan juga merupakan check and balancing bagi aparat penegak hukum,” jelasnya.
Namun, Anang enggan mengomentari lebih jauh soal materi gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem. Ia menilai hal itu sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Editor: Redaktur TVRINews