
Foto: Gedung Kejaksaan Agung
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menyikapi hal itu, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini kami mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,”kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 23 September 2025.
Hana menjelaskan, objek gugatan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap kliennya. Ia menilai, penetapan tersangka Nadiem tidak didukung oleh minimal dua alat bukti sah sebagaimana syarat hukum.
“Penetapan tersangka tidak didasari dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP. Karena penetapannya tidak sah, otomatis penahanan juga tidak sah,” tegas Hana.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kelima tersangka tersebut yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021;
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020;
3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem;
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah;
5. Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mendikbudristek periode 2019–2024.
Dalam kasus ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi TVRINews