
Nadiem Makarim
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Nadiem tercatat dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI, melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Petitum permohonan masih belum dapat ditampilkan di laman SIPP," demikian tulis dalam laman SIPP PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025.
Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada hari yang sama. Agenda sidang pertama akan menjadi tahap awal persidangan praperadilan.
"Sidang perdana di ruang utama, dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13:00 WIB," demikian tertulis agenda sidang.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim.
Berikut daftar kelima tersangka:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
5. Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mendikbudristek 2019–2024.
baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan, Kejagung: Hak Setiap Tersangka
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews