
Ahli Pidana Jelaskan, 2 Kategori Perbuatan Ikut Serta Dalam Tindak Kejahatan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali gelar sidang saksi terkait kasus penganiayaan berat terhadap ‘D’ (15) anak Pengurus Pusat GP Ansor, yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini, Selasa, 18 Juli 2023.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil saksi ahli yakni, Ahli Pidana UIN Jakarta, Alfitra.
Pada sidang tersebut, hakim bertanya kepada Alfitra mengenai doktrin tentang penyertaan atau ikut serta.
Baca juga: Cegah Stunting Dengan Makan Ikan, Guru Berkostum Ikan
“Delik untuk ikut serta melakukan suatu perbuatan pidana, artinya suatu perbuatan yang dimana dilakukan oleh lebih dari satu orang,” katanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.
Lebih jauh, Alfitra pun memberi contoh mengenai doktrin penyertaan atau ikut serta.
“Jika terdapat tiga orang yang berniat ingin mencuri suatu rumah kosong, dan dua orang masuk rumah. Sedangkan, satu orang menunggu di tiang listrik dan orang yang menunggu di tiang listrik mengatakan, kalau saya pukul tiang listrik ini dua kali maka anda di dalam ambil langkah seribu karena ada sekuriti. Maka, perbuatan orang di luar rumah ini juga dikatakan turut serta,” terangnya
“Dia itu pasif, mengintai melihat orang apabila ada sekuriti atau orang lain atau yang punya rumah masuk, meski dia hanya pasif atau memantau situasi di luar, mereka juga dikatakan ikut serta. Artinya pada saat melakukan kejahatan, yang mereka sadari, tugas dan fungsi mereka masing-masing sudah disepakati sebelum adanya suatu tindak pidana tersebut,” terusnya
Kemudian, Alfitra menerangkan, terdapat beberapa doktrin dalam kejahatan yakni, orang yang pasif dan aktif.
“Aktif adalah melakukan tindak pidana secara langsung. Sedangkan pasif, adalah bisa dia hanya memberikan informasi sarana dan prasarana atau yang sekarang ini dia memberikan share loc, itu sudah termasuk,” bebernya
“Maka, penyidik bisa patut diduga share loc ini adalah memberikan kemudahan kepada orang untuk melakukan kejahatan, di mana Locus delicti-nya gitu,” pungkasnya
Editor: Redaktur TVRINews