
Polri Tetapkan Tersangka Kasus Penjarahan Rumah eks Pejabat
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Kabareskrim Polri Syahardiantono menyampaikan perkembangan penanganan hukum terkait kerusuhan di wilayah Jakarta. Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 59 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, dua tersangka ditangkap karena menyebarkan konten manipulasi data otentik. Selain itu, lima tersangka ditetapkan dalam kasus perusakan halte di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)
Sejumlah kasus penjarahan juga berhasil diungkap. Sebanyak 12 orang ditangkap terkait penjarahan rumah mantan anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Tujuh tersangka diamankan dalam kasus penjarahan rumah mantan anggota DPR RI Eko Patrio, sementara 11 tersangka ditangkap usai melakukan penjarahan di rumah mantan anggota Uya Kuya.
Polri juga menetapkan 14 tersangka dalam kasus penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sementara itu, delapan tersangka ditangkap terkait penjarahan di rumah mantan anggota Nafa Urbach.
“Seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan,” ujar Syahardiantono kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Sebelumnya diberitakan, Syahardiantono menyampaikan perkembangan penegakan hukum terkait kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September lalu.
Ia menegaskan langkah penegakan hukum hanya ditujukan kepada para pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa secara damai.
Hingga kini, Polri telah menangani 246 laporan polisi, baik di tingkat Bareskrim maupun di 15 polda jajaran. Dari laporan tersebut, total tersangka yang ditetapkan berjumlah 959 orang, terdiri atas 664 orang dewasa dan 295 anak.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai perbuatan masing-masing, mulai dari penghasutan, perusakan, pembakaran, melawan petugas, penganiayaan, pencurian, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE dan kepemilikan senjata tajam
Syahardiantono menjelaskan penanganan terhadap anak tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dari 295 anak yang terlibat, 68 di antaranya menjalani diversi, 56 anak sudah masuk tahap II atau diserahkan ke kejaksaan, 6 anak berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), sementara 160 anak lainnya masih dalam tahap pemberkasan," kata Syahardiantono.
Polri menemukan sejumlah modus operandi dalam kerusuhan tersebut. Beberapa di antaranya adalah penghasutan melalui media sosial dan grup percakapan, penyebaran video provokatif, ajakan melakukan pembakaran dan penjarahan, hingga penggunaan bom molotov dan senjata tajam.
Editor: Redaktur TVRINews