Penulis: Redaksi TVRINews
Kabareskrim Polri Syahardiantono menyampaikan perkembangan penanganan hukum terkait kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September lalu.
Polri telah menangani 246 laporan dengan total 959 tersangka, terdiri atas 664 orang dewasa dan 295 anak. Penanganan anak dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sejumlah kasus menonjol meliputi pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, penjarahan rumah pejabat publik di Jakarta, hingga pelemparan bom molotov di Jawa Tengah.
Polri menegaskan penindakan hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi